Dana BOSP SMP Swasta Kota Medan: Ketika Administrasi Mengalahkan Hak Pendidikan
Oleh: Tonny
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sejatinya bertujuan memastikan hak dasar pendidikan anak terpenuhi. Namun, dalam praktiknya di Kota Medan, muncul persoalan serius yang patut mendapatkan perhatian publik dan pemerintah daerah.
Berdasarkan penelusuran lapangan terhadap ratusan SMP swasta di Kota Medan, ditemukan fakta bahwa banyak sekolah diminta bahkan didorong untuk menjadikan dana BOSP Tahun Anggaran 2025 sebagai SILPA, bukan karena ketidakmampuan menyerap anggaran, melainkan karena klaim penutupan pembukuan secara sepihak oleh Bagian SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan per 28 Desember 2025.
Padahal, mengacu pada surat edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Buku Kas Umum (BKU) Dana BOSP Tahap II Tahun 2025 secara administratif masih sah dirampungkan hingga 31 Januari 2026.
Perbedaan tafsir ini bukan persoalan sepele.
Di lapangan, sekolah-sekolah berada pada posisi tertekan: mengikuti edaran kementerian atau tunduk pada instruksi internal dinas.
Yang lebih mengkhawatirkan, muncul informasi bahwa dana yang disilpakan pada 2025 akan diperhitungkan sebagai pengurang penyaluran tahun anggaran 2026. Jika informasi ini benar, maka implikasinya sangat besar.
Sebagai ilustrasi sederhana, apabila satu sekolah mengalami SILPA sebesar Rp200 juta, dan kondisi serupa terjadi pada 100 sekolah saja, maka terdapat sekitar Rp20 miliar dana pendidikan yang tidak beredar untuk kepentingan peserta didik SMP swasta di Kota Medan.
Pertanyaannya kemudian bukan sekadar soal administrasi, tetapi soal kebijakan publik dan keberpihakan:
Mengapa terjadi perbedaan kebijakan antara pusat dan daerah?
Atas dasar apa penutupan buku dilakukan lebih awal?
Siapa yang bertanggung jawab memastikan sekolah tidak dirugikan oleh kebijakan administratif internal?
Perlu ditegaskan, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menuduh adanya tindak pidana. Namun, ketidaksinkronan kebijakan dan potensi kerugian sistemik bagi dunia pendidikan adalah alasan yang sah untuk meminta klarifikasi dan evaluasi.
Oleh karena itu, langkah yang paling tepat dan beradab dalam negara hukum adalah:
Audit administratif dan keuangan secara terbuka terhadap pengelolaan Dana BOSP SMP.
Inspeksi langsung oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan guna memastikan kebijakan daerah selaras dengan regulasi pusat.
Evaluasi menyeluruh terhadap pejabat dan unit kerja terkait, agar praktik serupa tidak terulang di tahun anggaran berikutnya.
Dana BOSP bukan milik birokrasi, melainkan hak pendidikan anak-anak.
Ketika aturan administratif justru menutup akses terhadap hak tersebut, maka publik berhak bertanya, dan pemerintah berkewajiban menjawab.
Transparansi bukan ancaman bagi pemerintahan yang sehat.
Sebaliknya, ia adalah fondasi kepercayaan.

